Bunangkah. Pondok Pesantren Mauidzul Amin Al-Islamy menggelar Debat Hukum (Batsul Masail) Di Halaman Pondok Pesantren Putra Jl. K. Mujaddin Komplek Mauidzul Amin Bunangkah Tengah Pasanggar (28/11/17).
Pengasuh Tunggal RKH. MOH. AMIN RIFQY AM, SH. hadiri acara tersebut sebagai Dewan Tahkim atau pemutus dari semua hukum yang diangkat, diantaranya; 1. Hukum Membayar Fee Proyek Jalan, 2. Hukum Uang Pelicin Menjadi PNS, 3. Hukum Money Politik, 4. Hukum Gerkan Papua Merdeka, 5. Hukum Mendaftar Haji Melalui Bank Konvensional, semua jawaban hukum sangat jelas dan hasilnya akan ditempel di meding serta akan dimuat di kolom khusus Buletin Gunius.
Pengasuh menyampaikan dalam sambutannya "Acara ini sudah menjadi kegiatan rutinitas Pondok Pesantren Mauidzul Amin, dengan tujuan melatih para santri bisa memecahkan serta memutus hukum-hukum baik mengabil dari Al-Qur'an, Al-Hadist dan Ijmak Ulama' jadi disini tidak hanya dicekoki program-program pesantren akan tetapi bagaimana para santri bisa mengkorelasikannya agar selaras dengan sebagian Misi pesantren Mempreoritaskan Pemahaman Al-Qur'an dan Al-Hadist Secara Komprehensif Tekstual Maupun Kontekstual"
Sorakan dan tapuk tangan ratusan santri, Alumni dan Tokoh Masyarakat menjadi tanda semangat para peserta debat hukum, Pro dan Kontra merupakan hal biasa dan dalil-dalil serta alasan yang dipaparkan sangat jelas merujuk pada Kitab Al-Qur'an dan Hadist bahkan ada juga yang mengmbil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ach. Muis Hadi sebagai Moderator dan Abdus Salam sebagai Notulen memberi kesempatan kepada semua audien untuk berpendapat hingga suasana menjadi aktif dan efektif sesuai harapan bersama. (Zuh/Rie).